Minggu, 12 Mei 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan


Contoh Kasus Hukum Perikatan
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
A. Perikatan yang timbul dari persetujuan,
B. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
C. Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
Macam – macam Perikatan
a. Perikatan Bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu terjadi
1.     Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dng terjadinya peristiwa yang diperjanjikan
2.     Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa yg diperjanjikan
b. Perikatan dengan ketetapan waktu : perikatan sudah lahir tetapi pelaksana-annya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian
c. Perikatan yg dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
- karena sifat prestasinya
- karena ditentukan dalam perjanjian
d. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
    * Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap 1 debitur
    * Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap 1 kreditur
e. Perikatan alternatif (manasuka) :perikatan dimana debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan
f. Perikatan dengan ancaman hukuman : debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan
Unsur-unsur Perikatan
1.     Hubungan hukum (legal relationship)
2.     Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3.     Harta kekayaan (patrimonial)
4.     Prestasi (performance)

Pihak-pihak (subjek perikatan)
1.     Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
2.     Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi  atau pihak yang memiliki piutang (hak)

Syarat-syarat prestasi :
1.     Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2.     Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3.     Dimungkinkan untuk dilaksanakan.

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
a.   Asas Kebebasan Berkontrak
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.   Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1. Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Wanprestasi (Ingkar Janji) dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.     Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya


Akibat-akibat Wanprestasi
1.     Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
2.     Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.     Peralihan resiko

Terhapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.     Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.     Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.     Pembaharuan utang
d.     Perjumpaan utang atau kompensasi
e.     Percampuran utang
f.     Pembebasan utang
g.     Musnahnya barang yang terutang
h.     Batal/pembatalan
i.      Berlakunya suatu persyaratan batal
j.      Lewat waktu

Contoh Kasus Perikatan :
Kasus Surabaya Delta Plaza
·         Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Analisis :
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua kewajibannya.  Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi.
Dengan alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Seharusnya Tarmin Kusno bertanggung jawab atas semua kewajiban-kewajibannya yang telah ia sepakati sebelumnya dan harus menerima semua resiko yang dia terima.

Sumber :
-