Sabtu, 17 Desember 2011

PERTAMBANGAN Kontraktor Jangan Terlantarkan Blok

PERTAMBANGAN
Kontraktor Jangan Terlantarkan Blok

Banyak kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang sudah ditandatangani tetapi tidak direalisasikan kontraktor. Hal ini mengakibatkan lambannya pengembangan eksplorasi dan produksi minyak di Indonesia. Semua kontraktor migas harus memenuhi kewajibannya sesuai kontrak kerja sama yang disepakati mereka.
            Jika mereka tidak melaksanakan kewajibannya, kalau lalai maka Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral akan menegurnya dan memberi sanksi dan kontraktor tersebut dicabut izinnya dan diterminasi. Oleh karena itu, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas diminta mengawasi siapa saja kontraktor yang mengajukan perencanaan kerja dan anggaran, tetapi tidak melaksanakannya denagn baik.
Kontraktor harus dibantu agar cepat menghasilkan migas. Para kontraktor juga diminta untuk memerhatikan masyarakat di sekitar wilayah kerja agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Produksi Minyak
Saat ini, produksi minyak rata-rata 904.000 barrel/hari, dibawah target produksi minyak dalam APBN Perubahan 2011 yang sebesar 945.000 barrel/hari. Karena dengan kenaikan harga minyak dan melemahnya nilai tukar rupiah, penerimaan negara dari migas diperkirakan melebihi target APBN-P 2011.
Penurunan produksi minyak siap jual disebabkan, karena penghentian produksi yang tidak direncanakan dan kondisi peralatan yang sudah tua. Untuk menggenjot produksi minyak Menteri Perekonomian akan mengoptimalkan sumur-sumur tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar