Contoh
Kasus
Kasus
Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi
Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan
sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata
belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang
belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin
sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Pasalnya, sehingga
nama KarangAsem mencuat-cuat jawaban paling sahih, mencuatnya nama
KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem
Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di
Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal
dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi
perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar
Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah
sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM
ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah
tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM
Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat
yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal
kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari
golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya
bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko
dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di
http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang
menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal).
Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan
modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah,
iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan.
Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang
ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk
investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari
Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital
tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang
masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus
dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3
bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150%
tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil
menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321
milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar.
Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru
ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa
tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM
dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat
dikembalikan.
Komentar
:
Kasus
seperti ini memang sering terjadi dan seharusnya masyarakat sekitar
jangan terlalu mempercayainya dan menanggapinya agar lebih hati-hati
karena KKM ini adalah KKM yang baru berdiri. Mungkin karena latar
belakang pendidikan masyarakat yang rendah juga kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang koperasi simpan pinjam. Secara logika tentunya
sangat tidak masuk akal jika produk investasi KKM bisa menawarkan
keuntungan yang sangat tinggi 150%
setelah tiga bulan menanamkan modal. Penegakan
hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat,
tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon
nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera
menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Cara
Penyelesaian :
- Masyarakat khusunya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran yang lebih terutama tentang masalah ini agar tidak mudah tertipu dan lebih berhati-hati agar kasus ini tidak terulang untuk yang kedua kalinya.
- Sebelum menginvestasikan uangnya sebaiknya masyarakat harus benar-benar memahami prosedurnya dan jangan tergiur dengan yang dijanjikannya.
- Aparat hukum harus menindak lanjuti kasus ini agar kasus ini tidak terjadi lagi dan tidak aka nada lagi korban-korban penipuan berikutnya.
>
Semoga kasus ini dapat dijadikan pembelajaran untuk semua masyarakat
Sumber
: