Kamis, 29 Maret 2012

Penanaman Modal Asing


Nama  : Erin Anggraini
NPM    : 22211459
Kelas  : 1EB19

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produk untuk menambah kemampuan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia .

B.      Rumusan Masalah

·         Definisi Penanaman Modal Asing
·         Persyaratan Permohonan Modal Asing
·         Prosedur pendirian perusahaan PMA
·         Jenis-jenis Usaha PMA

C.      Tujuan Penulisan

·         Untuk mengetahui pengertian dari Penanaman Modal Asing
·         Untuk mengetahui persyaratan Permmohonan Modal Asing
·         Untuk mengetahui prosedur pendirian perusahaan PMA
·         Untuk mengetahui jenis-jenis Usaha PMA





BAB II
Teori

Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menaggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1.       Penanaman Modal Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI), dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga Negara dan atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
  1. Penanaman Modal Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment, FII) adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dengan ketentuan peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing, ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan mass media.




BAB III
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B.      Persyaratan Permohonan Modal Asing

   Permohonan model I / PMA harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : (BKPMD Jateng, 1991)
1.       Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk BAdan Hukum, dengan mencantumkan sector bidang usaha yang bersangkutan.
2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan / Perorangan yang mengajukan permohonan atau NPWP dari para pemegang saham.
3.       Uraian proses produksi (flowchart).
4.       Uraian usaha pencegahan pencemaran lingkungan.
5.       Referensi bank.

C.      Prosedur pendirian perusahaan PMA

Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu :
a.        dirian perusahaan baru;
b.       Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut :




Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup :
  1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
  2. PErubahan Investasi
  3. Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing
  4. PErubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
  5. Perpanjangan JWPP
  6. PErubahan Status
  7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
  8. Penggabungan
  9. Perusahaan/Merger

Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah :
  1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana   diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
  2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
  3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
  4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
  5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
  6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
  7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
  8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
  9. Surat kuasa (bila ada); dan
  10. NPWP

Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari MEnteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkan dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:




D.      Jenis-jenis Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Perusahaan PMA

Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No. 111 Tahun 2007. adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas :
a.       Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No. 111 Tahun 2007.
b.       Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No. 111 Tahun 2007):
  1. Dicadangkan untuk UMKMK;
  2. Kemitraan;
  3. Kepemilikan modal;
  4. Lokasi Tertentu;
  5. Perizinan khusus;
  6. Modal dalam negeri 100%;
  7. Kepemilikan modal serta lokasi;
  8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
  9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.


Contoh berita :

Sejumlah Ormas Gelar Demo Anti-Freeport


Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka memeringati Hari Pahlawan Nasional, beberapa organisasi masyarakat bergabung menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Freeport Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/11). Sejumlah ormas itu adalah FMN, LMND, PMII, FPPI, GSBI, FPBJ, REPDEM, PRP, PRD, ANBTI, INDIES, KPAB, PETISI 28, PEMUDA KEBANGSAAN, dan Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Freeport.

Para demonstran mengusung tuntutan agar PT Freeport diusir dari Indonesia. Alasannya adalah kehadiran Freeport di Papua menunjukan kekuatan imperialisme di bumi Indonesia. "Diterbitkannya UU Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1967 semakin mengukuhkan kekuatan kolonialisme imperalisme dalam mengeksploitasi seluruh kekayaan alam Indonesia," kata Ketua Repdem Masinton Pasaribu lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Menurut Masinton, dari tahun ke tahun Freeport terus meraup keuntungan besar dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambang emasnya di Indonesia.

Pengakuan Freeport, kata Masinton, penghasilan bersih yang dihasilkan per hari mencapai US$ 20 juta atau jika dikalikan dengan 31 hari hasilnya: US$ 620 juta atau setara dengan Rp 5,5 triliun. "Kalau dihitung setahun Freeport bisa meraup penghasilan 70 triliun rupiah. Kalau dikalikan dengan 44 tahun keberadaan Freeport di Indonesia maka keuntungan bersihnya kurang lebih mencapai Rp 3.000 triliun, jumlah yang cukup fantastis,"





Sumber Referensi :
PANDJI ANORAGA –PERUSAHAAN MULTI NASIONAL PENANAMAN MODAL ASING--

Rabu, 28 Maret 2012

Pengangguran


Nama : Erin Anggraini
Npm : 22211459
Kelas : 1EB19
PENGANGGURAN
        I.            PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
Secara khusus makalah ini menjajaki pokok persoalan tentang pengangguran. Dalam pembahasan ini menguraikan pembahasan dengan maksud untuk memahami pengangguran. pengangguran tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat pertambahan penduduk. Tingkat pertambahan penduduk memengaruhi jumlah penduduk, angkatan kerja dan tenga kerja.

b.      Perumusan Masalah
1.       Apakah yang dimaksud dengan pengangguran ?
2.       Sebutkan apasajakah jenis-jenis pengangguran ?
3.       Apakah yang meyebabkan terjadinya pengangguran ?
4.       Jelaskan dampak dari pengangguran ?
5.       Bagaimana kebijakan pengangguran ?

c.       Tujuan Penelitian
1.       Untuk mengetahui definis (teori) dari pengangguran
2.       Untuk mengetahui jenis-jenis pengangguran
3.       Untuk mengetahui penyebab terjadinya pengangguran
4.       Untuk mengetahui dampak pengangguran
5.       Untuk mengetahui cara mengatasi pengangguran

d.      Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian dan sistematika penelitian.
BAB 2 DEFINISI (TEORI)
Menjelaskan tentang pengertian dari pengangguran, jenis-jenis pengangguran, dampak pengangguran, dan kebijakan-kebijakan pengangguran.
BAB 3 Pembahasan
Menjelaskan tentang contoh kasus.









KAJIAN TEORI

A.       PENGANGGURAN

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%



B.     JENIS-JENIS PENGANGGURAN

                      Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1.       Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
2.       Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3.       Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
                 
             Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa  jenis, yaitu  :
a.      Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
b.      Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti :
Ø  Akibat permintaan berkurang
Ø  Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
Ø  Akibat kebijakan pemerintah         
c.       Pengangguran friksional  (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
d.      Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.
e.       Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin
f.        Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).

C.     SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN

         Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran   adalah sebagai berikut:
1.       Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
        Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
2.       Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
3.       Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
        Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
4.       Meningkatnya peranan dan aspirasi  Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia.
5.       Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
       Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

D.     DAMPAK-DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEREKONOMIAN

           Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:
a.       Dampak Pengangguran terhadap  Perekonomian suatu Negara
Tujuan  akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
§  Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
§  Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun  sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
§  Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.
b.      Dampak pengangguran terhadap Individu yang Meng-alaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
§  Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
§  Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
§  Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik. 

E.      KEBIJAKAN – KEBIJAKAN PENGANGGURAN

                             Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb : 
v  Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1.       Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2.       Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3.       Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4.       Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
v  Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1.   Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2.       Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3.       Menggalakkan pengembangan sector  Informal, seperti home indiustri
4.       Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
5.       Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
v  Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
       Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
1.       Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
2.         Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.

v      Cara mengatasi Pengangguran Siklus
      Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
1.       Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
2.       Meningkatkan daya beli Masyarakat.

PEMBAHASAN
Masalah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia seolah sudah menjadi kawan sejati yang tidak bisa dipisahkan. Dari tahun ke tahun jumlah pengangguran yang ber-title sarjana terus bertambah, tanpa –mereka- memiliki perbekalan atau keahlian dalam bidang tertentu untuk mengatasi pengangguran itu sendiri. Serta dengan semakin sedikitnya jumlah lapangan kerja yang tersedia. Dari segi ilmu geografi, pengangguran adalah salah satu permasalahan yang terdapat di dalamnya. Indonesia membutuhkan petumbuhan setidaknya 7,3 persen per-tahun untuk mengurangi angka pengangguran. Pertumbuhan itu bisa dicapai jika laju inflasi berkisar 4 hingga 6 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) per-hari ini mencatat ada sekitar 1,1 juta orang yang menjadi pengangguran baru di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan jumlah anak yang tamat sekolah (perguruan tinggi) namun belum bisa diterima bekerja.
Sedangkan jika dilihat dari segi ilmu ekonomi, meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang, tetapi juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam, misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tidak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK –Pemutusan Hubungan Kerja.
Upaya untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia salah satunya tentu saja dengan membuat suatu lapangan kerja untuk mereka –dalam jangka pendek. Juga dengan memberikan pelatihan berupa kemampuan bakat atau skill yang perlu dikembangkan untuk menghadapi masa depan yang lebih sulit lagi. Dapat pula dengan memprioritaskan pendidikan yang diambil yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Selain itu perlu juga dalam membatasi pertumbuhan penduduk yang setiap tahunnya terus meningkat. Sedangkan strategi jangka panjang seperti pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah melalui kebijakan desentralisasi. Hal ini dinilai sangat membantu menyerap orang-orang yang menganggur tetapi kreatif dan menjadi pereda di tengah pasar global. Jika ternyata hal ini dapat menjawab sebagian dari masalah pengangguran yang di hadapi bangsa ini, maka sudah waktunya hal ini didukung oleh pemerintah dengan menyiapkan anggaran. Anggaran ini bisa digunakan untuk dijadikan modal pengembangan usaha ekonomis produktif bagi pekerja-pekerja informal serta bisa dijadikan modal untuk merintis usaha baru.
Sektor usaha kecil dan menengah (UKM) memang bisa menjadi kekuatan luar biasa dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional. Karena itulah, saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pembinaan terhadap sektor UKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Realisasi KUR sampai akhir 2011 mencapai Rp 27 triliun, melebihi target awal sebesar Rp 20 triliun. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan penerima KUR juga meningkat sekitar 6 juta orang yang bergeser dari sektor perdagangan ke sektor hulu, seperti pertanian dan perikanan.
Di 2011 Pemerintah menargetkan menyalurkan KUR ke sektor hulu sebesar 25% dari total KUR, realisasinya sekarang ternyata 33 %. Dengan demikian maka kita harapkan tidak hanya pada sisi perdagangan, akan tetapi sudah masuk ke hulu terutama pertanian, perikanan, yang banyak menyerap dana-dana untuk KUR,
Kementrian Perekonomian berharap, penyaluran KUR ke depan tak hanya kepada sektor nonkomersial, namun lebih diarahkan ke penerima di sektor komersial agar tercipta lebih banyak pengusaha kelas menengah. Kredit usaha rakyat diharapkan dapat melahirkan pengusaha kelas menengah baru. Dengan demikian, kredit yang dikucurkan tidak sebatas mendorong tumbuhnya pengusaha musiman dan rentan terhadap gejolak tetapi yang benar-benar tangguh.
Pada 2012, pemerintah menargetkan KUR sebesar Rp 30 triliun dengan target 30% tersalurkan ke sektor hulu dan mendorong pertumbuhan pengusaha kelas menengah di Indonesia. Tahun 2012 perbankan daerah (BPD) akan dilibatkan lebih banyak sehingga KUR bisa tersalurkan hingga ke pelosok daerah. Pemerintah di sisi lain akan mengevaluasi untuk meningkatkan perbankan yang ikut terlibat dan akan memperluas jaringannya, sehingga tidak hanya menambah, akan tetapi kualitas pada sisi tengahnya kita naikkan, kita berharap bahwa yang inclusion atau yang tadinya nonkomersial semakin banyak meningkat menuju komersial sehingga mereka betul-betul terdorong masuk kepada pengusaha kelas menengah.
Untuk program pro-rakyat klaster 4 ini, pemerintah juga akan menambah tiga program. Dengan demikian, menjadi program enam plus tiga. Terdapat enam program pro-rakyat klaster 4, dengan total anggaran Rp 108 triliun yang bersumber dari APBN 2011.  Keenam program tersebut adalah rumah murah, listrik murah, program air bersih, fasilitas untuk nelayan, angkutan murah di pedesaan, dan program penanggulangan kemiskinan masyarakat perkotaan. Tiga program tambahan lainnya adalah surplus beras 1 juta ton, penambahan 1 juta lapangan kerja, dan percepatan infrastruktur yang akan dikaitkan dengan program MP3EI. Tahun 2012 akan menjadi tahun percepatan dan perluasan program pro-rakyat klaster 4.
Mengenai program mengurangi pengangguran di Indonesia, Hatta pun mengaku optimis hal tersebut akan mencapai kesuksesan. Hal tersebut, kata Hatta, adalah semata-mata untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,7 persen pada 2012. “Pemerintah akan melakukan melakukan program 3,9 juta lapangan kerja. Dan kami optimis dapat menyerap 2,9 juta angkatan kerja, kami sudah programkan menciptakan 3,9 juta lapangan pekerjaan di 2012. Mudah-mudahan bisa mengurangi paling tidak 1 juta pengangguran,” ungkapnya.
Analisa Hatta, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat menyerap sekitar 500 ribu tenaga kerja. “Kalau pertumbuhan kita 6,5-6,7 persen, maka kita harapkan bisa di atas 500 ribu. Kita bisa per satu persen capaian ditambah dengan spesial program-program yang berkaitan dengan lapangan kerja,” tutup Hatta