Contoh Kasus Hukum Perikatan
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua
orang (pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak
lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar Hukum Perikatan
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber
adalah sebagai berikut:
A. Perikatan yang timbul dari persetujuan,
B. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
C. Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
A. Perikatan yang timbul dari persetujuan,
B. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
C. Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
Macam – macam Perikatan
a. Perikatan Bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa
tertentu yang belum terjadi dan belum tentu terjadi
1.
Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dng terjadinya peristiwa
yang diperjanjikan
2.
Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan
terjadinya peristiwa yg diperjanjikan
b. Perikatan dengan ketetapan waktu : perikatan sudah lahir tetapi
pelaksana-annya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian
c. Perikatan yg dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
- karena sifat
prestasinya
- karena ditentukan dalam
perjanjian
d. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
* Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu
kreditur terhadap 1 debitur
* Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu
debitur terhadap 1 kreditur
e. Perikatan alternatif (manasuka) :perikatan dimana debitur diminta
memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan
f. Perikatan dengan ancaman hukuman : debitur diwajibkan melakukan sesuatu
jika tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan
Unsur-unsur Perikatan
1.
Hubungan hukum (legal relationship)
2.
Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3.
Harta kekayaan (patrimonial)
4.
Prestasi (performance)
Pihak-pihak (subjek
perikatan)
1.
Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang
memiliki utang (kewajiban)
2.
Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi
atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Syarat-syarat prestasi :
1.
Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2.
Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3.
Dimungkinkan untuk dilaksanakan.
Asas-Asas dalam Hukum
Perjanjian
a.
Asas Kebebasan Berkontrak
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1. Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Wanprestasi (Ingkar
Janji) dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi
tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat Wanprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. Peralihan resiko
Terhapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c.
Pembaharuan utang
d.
Perjumpaan utang atau kompensasi
e.
Percampuran utang
f.
Pembebasan utang
g.
Musnahnya barang yang terutang
h.
Batal/pembatalan
i.
Berlakunya suatu persyaratan batal
j.
Lewat waktu
Contoh Kasus Perikatan :
Kasus Surabaya Delta Plaza
·
Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III
itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.
Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga
sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa
menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30
April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua
permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola
PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup
COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis :
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan,
karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada
paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa
yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan
Notaris.
Tapi
ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua
kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap
tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak
membayar semua kewajibannya. Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan
sebagai pihak yang melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi.
Dengan
alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI
Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang
adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim
untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari
pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin
Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk
membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Seharusnya Tarmin Kusno bertanggung jawab atas semua
kewajiban-kewajibannya yang telah ia sepakati sebelumnya dan harus menerima
semua resiko yang dia terima.
Sumber :
-