1. Bagaimana pendapat/saran
saudara untuk kemajuan koperasi di Indonesia ?
o Perlunya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi saat ini contohnya dengan
cara memberikan dana kepada koperasi di Indonesia
o
Perlunya
manajemen dalam koperasi tersebut atau pembagian tugas
o Harus
adanya partisipasi dari anggotanya dan bekerja sama sesame anggota untuk
mencapai tujuan yang diinginkan
o
Harus
adanya dukungan dari rakyat agar koperasi semakin maju
2. Koperasi merupakan
sokogurunya perekonomian, jelaskan maksudnya !
KOPERASI MERUPAKAN SOKOGURU
PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut
undang-undang republik Indonesia No.22 Tahun 1991 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
UUD 1945 pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping.
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas
pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan
dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan
Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional
harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar