Kamis, 29 Maret 2012

Penanaman Modal Asing


Nama  : Erin Anggraini
NPM    : 22211459
Kelas  : 1EB19

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produk untuk menambah kemampuan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia .

B.      Rumusan Masalah

·         Definisi Penanaman Modal Asing
·         Persyaratan Permohonan Modal Asing
·         Prosedur pendirian perusahaan PMA
·         Jenis-jenis Usaha PMA

C.      Tujuan Penulisan

·         Untuk mengetahui pengertian dari Penanaman Modal Asing
·         Untuk mengetahui persyaratan Permmohonan Modal Asing
·         Untuk mengetahui prosedur pendirian perusahaan PMA
·         Untuk mengetahui jenis-jenis Usaha PMA





BAB II
Teori

Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menaggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1.       Penanaman Modal Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI), dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga Negara dan atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
  1. Penanaman Modal Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment, FII) adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dengan ketentuan peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing, ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan mass media.




BAB III
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B.      Persyaratan Permohonan Modal Asing

   Permohonan model I / PMA harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : (BKPMD Jateng, 1991)
1.       Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk BAdan Hukum, dengan mencantumkan sector bidang usaha yang bersangkutan.
2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan / Perorangan yang mengajukan permohonan atau NPWP dari para pemegang saham.
3.       Uraian proses produksi (flowchart).
4.       Uraian usaha pencegahan pencemaran lingkungan.
5.       Referensi bank.

C.      Prosedur pendirian perusahaan PMA

Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu :
a.        dirian perusahaan baru;
b.       Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut :




Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup :
  1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
  2. PErubahan Investasi
  3. Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing
  4. PErubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
  5. Perpanjangan JWPP
  6. PErubahan Status
  7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
  8. Penggabungan
  9. Perusahaan/Merger

Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah :
  1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana   diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
  2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
  3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
  4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
  5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
  6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
  7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
  8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
  9. Surat kuasa (bila ada); dan
  10. NPWP

Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari MEnteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkan dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:




D.      Jenis-jenis Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Perusahaan PMA

Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No. 111 Tahun 2007. adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas :
a.       Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No. 111 Tahun 2007.
b.       Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No. 111 Tahun 2007):
  1. Dicadangkan untuk UMKMK;
  2. Kemitraan;
  3. Kepemilikan modal;
  4. Lokasi Tertentu;
  5. Perizinan khusus;
  6. Modal dalam negeri 100%;
  7. Kepemilikan modal serta lokasi;
  8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
  9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.


Contoh berita :

Sejumlah Ormas Gelar Demo Anti-Freeport


Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka memeringati Hari Pahlawan Nasional, beberapa organisasi masyarakat bergabung menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Freeport Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/11). Sejumlah ormas itu adalah FMN, LMND, PMII, FPPI, GSBI, FPBJ, REPDEM, PRP, PRD, ANBTI, INDIES, KPAB, PETISI 28, PEMUDA KEBANGSAAN, dan Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Freeport.

Para demonstran mengusung tuntutan agar PT Freeport diusir dari Indonesia. Alasannya adalah kehadiran Freeport di Papua menunjukan kekuatan imperialisme di bumi Indonesia. "Diterbitkannya UU Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1967 semakin mengukuhkan kekuatan kolonialisme imperalisme dalam mengeksploitasi seluruh kekayaan alam Indonesia," kata Ketua Repdem Masinton Pasaribu lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Menurut Masinton, dari tahun ke tahun Freeport terus meraup keuntungan besar dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambang emasnya di Indonesia.

Pengakuan Freeport, kata Masinton, penghasilan bersih yang dihasilkan per hari mencapai US$ 20 juta atau jika dikalikan dengan 31 hari hasilnya: US$ 620 juta atau setara dengan Rp 5,5 triliun. "Kalau dihitung setahun Freeport bisa meraup penghasilan 70 triliun rupiah. Kalau dikalikan dengan 44 tahun keberadaan Freeport di Indonesia maka keuntungan bersihnya kurang lebih mencapai Rp 3.000 triliun, jumlah yang cukup fantastis,"





Sumber Referensi :
PANDJI ANORAGA –PERUSAHAAN MULTI NASIONAL PENANAMAN MODAL ASING--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar